Ingat Sumpah Saat Dilantik, Guru PNS Seimbangkan Hak dengan Kewajiban

Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono memberikan pembinaan kepada para Guru Madrasah kecamatan Kemangkon dalam rangka Penilaian SKP dan PAK Tahunan 2021 serta Penguatan Zona Integritas

Purbalingga – Selaku pegawai profesional Guru PNS di jajaran Kantor Kementerian Agama dituntut bekerja secara professional. Salah satu sikap profesional guru adalah disiplin menepati waktu kerja. Hal tersebut ditegaskan Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono dalam materi pembinaannya kepada 45 guru PNS wilayah kecamatan Kemangkon di aula kantor PPAI Kecamatan Kemangkon, Rabu (6/4/2022).

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga, Sudiono menegaskan para PNS agar selalu mengingat sumpah / janji yang telah diucapkannya saat dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Ingat Bapak / Ibu, panjenengan sudah mengangkat sumpah saat dilantik menjadi PNS,” pesannya.

Dengan sumpah tersebut setiap PNS sudah terikat secara hukum. Maka semua kewajiban selaku PNS harus dipenuhi, apalagi pemerintah juga sudah membayar gaji PNS bahkan tanpa ada penundaan.

“Tidak ada satu menit pun kerja kita yang tidak dibayar. Bahkan tunjangan profesi guru, dan tunjangan lainnya juga dibayarkan dengan lancar,” tegasnya.

Maka menurutnya semua urusan dan tugas-tugas kedinasan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk di dalamnya disiplin kerja dan hadir lebih awal di tempat kerja agar dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan lebih baik.

“Karena menurut saya disiplin itu awal dari sebuah kebahagiaan,” tandasnya.

Pengawas Madrasah H. Supriyono dalam sambutannya menjelaskan, sebenarnya ada 46 Guru PNS di wilayah kerjanya, namun 1 orang berhalangan hadir. Selain itu ia berpesan agar ASN di wilayah kerjanya dapat menikmati kenaikan pangkat PNS dalam waktu yang relatif singkat.

“Harapan saya, jangan sampai ada PNS yang naik pangkat dalam waktu tujuh tahun atau lebih. Apalagi di wilayah kita ada salah satu PNS yang bisa dijadikan narasumber, karena merupakan anggota Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten,” jelasnya.

Pengawas Madrasah yang akan purna pada golongan IV c  ini juga mengingatkan bahwa nasib ASN diiringi dengan hak dan kewajiban. Maka selain menerima haknya ASN juga harus selalu memenuhi kewajibannya.

Pengawas Madrasah Kecamatan Kemangkon H. Supriyono memberikan laporan dan sambutan motivasi.

Aturan Baru

Analis Kepegawaian Lina Parwati dalam pengantarnya menjelaskan, bagi PNS Kemenag yang menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi harus mendapatkan ijin belajar dari Kementerian Agama.

“Untuk jenjang pendidikan S1 yang akan digunakan untuk proses kenaikan pangkat (KP), ijin belajar diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Sedangkan untuk ijin belajar pendidikan S2 diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Kemenag pusat,” jelasnya.

Selain itu mulai tahun 2021 ada ketentuan baru, bahwa PNS bersangkutan juga harus melampirkan ijin penggunaan gelar yang dikeluarkan oleh BKN.

“Untuk ijin penggunaan gelar Sarjana (S 1) dikeluarkan oleh BKN Yogyakarta. Sedangkan ijin penggunaan gelar S2, S3 dan seterusnya dikeluarkan oleh BKN Jakarta,” imbuhnya. * (sar)

Translate »