Purbalingga (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Purbalingga bersama Tim BPN Purbalingga melaksanakan Sidang Tim dan Pemeriksaan Tanah “A” di dua titik lokasi, Selasa (27/5/2025). Adapun dua titik lokasi tersebut terletak di Desa Tlahab Lor Kecamatan Karangreja dan Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari.
“Pelaksanaan Sidang Tim dan Pemeriksaan ini adalah menindaklanjuti permohonan Nadzir Saryono dan Nadzir Nazarudin Latif. Kedua tanah tersebut berstatus Tanah Bekas Hak Milik Adat yang diperuntukkan Masjid Nurul Iman Desa Tlahab dan Sarana Pendidikan/Kemaslahatan lainnya di desa Bumisari”, jelas Moh. Nur Hidayat, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Purbalingga.
Tim BPN Hidayat menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan teknis dalam pengurusan sertifikat tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya pemeriksaan langsung di lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengurangi potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,” jelasnya.
Pemeriksaan Tanah “A”, lanjut Hidayat, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Diharapkan, kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Tlahab Lor dan Desa Bumisari,” pungkasnya.(*)
Pewarta : Sri Lestari
Editor/Foto : Sarwono