Fatwa MUI terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar )

Kementerian Agama Kab. Purbalingga 2016.

Beberapa hari yang lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI)  telah menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Gafatar adalah sesat dan menyesat kan, dan mereka yang terlanjur mengikutinya agar segera bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya dan pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan bekerjasama dengan lembaga keagamaan yang terkait.

Salah satu tugas pokok MUI adalah mengawal dan membina akidah umat Islam, bukan mengurusi program pertanian dan kedaulatan pangan, proyek pembuatan jalan, jembatan, dan lain-lain. Salah satu bentuk pengawalan dan pembinaan akidah umat Islam adalah dengan penetapan fatwa terhadap paham, ajaran, dan aliran yang dinilai merusak akidah Islam.

Sebelum menjelaskan, apa dan mengapa ajaran Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan, terlebih dahulu dijelaskan apa yang dimaksud sesat. Pengertian sesat adalah dhiddu al-hudâ wa ar-rasyâd, berlawanan dari pedoman dan petunjuk agama Islam. Menyimpang dari jalan yang seharusnya, hakikatnya adalah pergi meninggalkan kebenaran agama. Penyimpangan dari Islam dan kufur terhadap Islam (inhirâf ’an al-Islâm wa kufr bihi).Terkadang penyimpangan dan kesesatan berlindung di balik kebebasan berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ada yang bisa diterima, dan ada juga yang harus ditolak. Perbedaan pendapat yang bisa diterima, apabila berkaitan masalah furu’ atau cabang masalah khilafiyah oleh para ulama dalam fikih Islam yang konsekuansinya tidak menyebabkan maksiat dan kufr. Perbedaan pendapat yang harus ditolak dalam masalah ushul, yaitu masalah akidah dan syariah yang sudah diyakini kebenarannya secara qath’i (pasti) atau bagian dari ma’lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah yang konsekuensinya mengantarkan kepada kekufuran. Tidak sekedar perbedaan, tetapi penyimpangan dan pengingkaran terhadap ajaran pokok agama. Inilah sesat dan menyesatkan.

Tiap hari media menyuguhkan pemberitaan tentang Gafatar, namun masih banyak yang belum mengerti dan bertanya apa ajaran dan kesesatannya? Bahkan pengakuan anggota Gafatar sendiri yang didatangkan dari daerah lain dan di biayai di belikan tiket yang penting berangkat dan hijrah ke Kalimantan, mereka belum mengerti apa ajaran agamanya. Mengapa dibiayai? Dari mana biayanya?, mengapa harus hijrah, walau menghabiskan uang bermilyaran rupiah, mengapa tidak dipakai berbisnis di daerah sendiri? Kalau organisasi kemasyarakatan, mengapa tidak tinggal di daerah masing-masing sebagai mana halnya organisasi lainnya berkifrah di daerah masing-masing? Biarlah pemerintah dan lembaga yang terkait yang mengusutnya supaya jelas penanganannya dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Penulis hanya fokus pada paham dan ajarannya saja. Mengembalikan anggota Gafatar secara fisik ke daerahnya masing-masing tidak semudah mengembalikan faham dan ajaran sesat kejalan yang benar. Hal ini terbukti, al-Qiyadah al-Islamiyah sudah lama dibubarkan sejak tahun 2007, namun ajaran dan pahamnya tetap eksis dan merajalela, bahkan sampai membentuk nama lain bernama Gafatar. Tulisan ini sebagai bagian dari ikhtiar pelurusan, pembinaan dan pewaspadaan terhadap paham dan ajaran yang menyimpang dan sesat yang merusak akidah Islam.

Gafatar sebenarnya hanyalah organisasi kemasyarakatan, tapi dalam perkembangan dan faktanya di masyarakat khususnya di Kalimantan Barat justru membawa dan menyebarkan paham atau ajaran agama yang meresahkan masyarakat Muslim Karena dianggap bertentangan dan mencederai ajaran Islam. Sekarang sudah terbukti bahwa pimpinannya, sudah mengaku bahwa ia sudah keluar dari Islam.

Sebetulnya sudah ada pengakuan dari anggotanya, bahwa ia pernah diberikan bimbingan, apabila Anda ditanya orang lain, apa agamamu, jawablah agama Islam. Apabila ditanya oleh sesama anggota Gafatar, jawablah, agama saya Millah Abraham. Penampakan di luar sebagai organisasi kemasyarakatan dan ajaran Islam tidak menyimpang, bisa jadi merupakan pembohongan publik, dan pembodohan kepada umat pengikutnya.

Gafatar ini pada awalnya bernama al-Qiyadah al-Islamiyah didirikan tahun 2006 oleh Ahmad Musaddeq yang mengaku sebagai nabi. Pada tahun 2007, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwakan sebagai ajaran sesat. Tahun 2008 Ahmad Musaddeq divonis pengadilan dengan hukuman 4 tahun penjara atas penistaan agama. Pada tahun 2009 berganti baju menjadi Komunitas Millah Abraham disingkat KOMAR yang masih menganut ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah. Pada tanggal 14 Agustus 2011 berganti baju lagi  dengan nama Gafatar. Penyimpangan dan kesesatan faham dan ajaran Gafatar diketahui berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian terhadap dokumentasi, notulensi, notasi, catatan, diktat sejenis buku panduan bimbingan pengajian, dan buku berjudul Teologi Abraham  Membangun Kesatuan Iman Yahudi, Kristen, dan Islam yang ditulis oleh salah seorang pendiri Gafatar, bernama Mahful. Desain Sampul oleh Jesus Tsani. Penerbit Fajar Madani Depok.  Cet. I Mei 2009. Selain itu, juga berdasarkan pengakuan para anggota, dan kesaksian dari mereka yang pernah ketemu dan berdialog dengan tokohnya.

Sedikitnya yang dinilai prinsip ada delapan paham dana jaran gafatar yang dinilai sesat dan menyesatkan, antara lain: Pertama, Allah telah bersemayam di dalam diri Rasul; Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri Rasul, (Teologi Abraham, h. 210). Paham dan ajaran seperti ini adalah dinilai sesat dan menyesatkan, sebab bertentangan dengan akidah Islam yang ditegaskan dalam al-Qur’an, Allah berfirman: (Terjemahan) “Sesungguhnya Allah tidak memerlukan makhluk”. (QS. Al-‘Ankabut, 29: 6). “Dia (Allah) tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus lagi MahaMengetahui. (QS. Al-An'âm [6]: 103).

“Tidak ada sesuatu yang serupa dengan Allah dan Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Asy-Syura, 42: 11). Berdasar pada ayat-ayat tersebut, dalam paham Ahlussunnah Wal Jamaah menggunakan istilah mengenai Keesaan Allah, yaitu Qiyamuhu bi Nafsihi, artinya Allah tidak memerlukan tempat dan waktu. Mukhalafatu Lil Hawadits, artinya Berbeda dengan makhluk, mustahil serupa dan sama. Akidah Islam mengenai keesaan Allah sudah jelas dan tegas bahwa Allah bebas dari ruang dan waktu, mustahil menyatu dengan diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam., sebab hal itu menunjukkan bahwa Allah sudah terbatasi oleh ruang dan waktu dalam diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Subhanallah ‘ammayashifun, Maha Suci Allah dari apa yang disifatkan oleh manusia seperti ini.

Translate ยป