Purbalingga (Humas) – Proses ikrar wakaf kembali dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Kali ini, wakif atas nama Diva Alfiansyah mewakafkan sebidang tanah seluas 1.347 meter persegi yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara.
Ikrar wakaf berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Purbalingga, Moh. Nur Hidayat. Adapun nadzir yang menerima amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut adalah Yayasan Nashirus Sunnah Purbalingga.

Dalam ikrar tersebut ditegaskan bahwa peruntukan tanah wakaf adalah untuk sarana infrastruktur bidang pendidikan, sosial, keagamaan, serta kemaslahatan umat Islam. Penyelenggara Zakat dan Wakaf menekankan bahwa wakaf memiliki nilai strategis dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.
“Wakaf bukan hanya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga instrumen penting untuk membangun peradaban umat. Semoga tanah wakaf ini benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Moh. Nur Hidayat.
Dengan adanya wakaf tersebut, diharapkan Desa Gemuruh dan sekitarnya akan memiliki fasilitas yang lebih memadai dalam bidang pendidikan, sosial, serta kegiatan keagamaan, sehingga dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih religius, rukun, dan sejahtera.
Kontributor : Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif