![](https://purbalingga.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/Foto-Zawa-3-1024x576.jpeg)
Purbalingga – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, memberikan pengarahan dalam acara rapat koordinasi internal percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kab. Purbalingga. Rapat ini berlangsung di Aula PLHUT pada Jumat, 7 Februari 2025, Pukul 08.30 dengan dihadiri oleh perwakilan APRI, IPARI, PPAIW, BKM dan Penyuluh Bidang Wakaf.
Dalam sambutannya, Zahid Khasani menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf di Kabupaten Purbalingga. “Tanah wakaf merupakan harta yang dikelola untuk kepentingan umat, oleh karena itu, sertifikasi tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting. Program percepatan sertifikasi ini akan memastikan bahwa tanah wakaf terdaftar secara legal dan sah, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” ujar Zahid.
Lebih lanjut, Zahid menyampaikan bahwa untuk memastikan kelancaran program ini, Kankemenag Kabupaten Purbalingga akan membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk mensukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara optimal, mengidentifikasi tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta memberikan panduan kepada pengelola wakaf agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.
“Tim ini akan fokus pada pemetaan dan koordinasi antara berbagai pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga pengelola wakaf, serta tokoh agama setempat. Kami juga berharap agar program ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, agar mereka memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar bagi umat,” tambahnya.
Zahid juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan umat. “Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kebermanfaatan aset wakaf yang sah dan terdaftar,” ungkapnya.
Hadir juga dalam rapat koordinasi internal Kasi Bimas Islam (Nurdin Setiyadi) serta Penyelenggara Zakat Wakaf (Moh. Nur Hidayat). Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk memastikan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Purbalingga, yang pada gilirannya akan mendukung berbagai program sosial dan keagamaan yang berbasis pada tanah wakaf. [NF]