Purbalingga –Barang Milik Negara (BMN) adalah aset yang harus selalu dilakukan pemeliharaan dan cek secara rutin dalam suatu instansi pemerintah. Penatausahaannya dilakukan dengan melakukan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Hal ini dilakukan agar semua BMN dapat terdata dengan baik dan terwujud tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Upaya pembukuannya dengan memasukan ke daftar barang oleh pengelola dan pengguna barang akan secara berkala diketahui nilai saldo entah itu penyusutan maupun nilai akhir dari suatu barang dari pertama kali perolehan atau pembelian.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hj Khamimah dalam rapat Sensus BMN/BMH , Senin (17/10/20220 di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa selain ada BMN juga terdapat Barang Milik Haji (BMH).
“BMH adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMH digunakan sepenuhnya untuk operasional Jemaah Haji, maka diperlukan adanya pengendalian dan pengawasan”, ungkap perempuan kelahiran Banjarnegara, 17 Agustus 1967 ini.
Lebih lanjut Hj. Khamimah menjelaskan, tahapan pengelolaan BMH meliputi penilaian , penatausahaan hingga penghapusan BMH yang sudah rusak ataupun sudah tidak memiliki nilai kualitas lagi.
“BMH yang diperuntukkan operasional jemaah haji sangat diharapkan untuk mendukung agar pelayanan jemaah haji berlangsung lancar karena adanya perlengkapan yang memadai,” harap Kasi PHU yang diembannya sejak April 2020 lalu.
Dalam upayanya mengawasi dan mengendalikan BMN dan BMH, Seksi PHU melakukan pendataan ulang dan pengecekan BMN dan BMH. Dengan mengumpulkan beberapa pihak terkait seperti pengelola BMN, Pejabat Barang dan Jasa dan Pengelola BMN serta seluruh staf Seksi PHU melakukan kroscek bersama menginventarisir BMN dan BMH yang berada di Seksi PHU.
“Koordinasi ini sangat efektif untuk menelusur kondisi dan keberadaan BMN dan BMH yang ada. Apalagi Oktober 2022 ini sedang berlangsung sensus BMH dari pusat setelah kegiatan sensus beberapa tahun periode sebelumnya”, katanya.
Hj. Khamimah menandaskan, keberadaan BMN dan BMH pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga harus jelas keberadaan dan kondisinya.
“Harus segera dilakukan pendataan dan diharapkan pekan ini selesai semuanya. Sehingga barang-barang yang masih dapat digunakan dan mana barang-barang yang harus disingkirkan/ dilakukan penghapusan segera diputuskan agar tertib penatausahaannya”, pungkasnya. (ds/sl)
kontributor : Desi Suko
Penyunting : Sri Lestari