Amankan Data, Operator SIMKAH Input Data Mundur

Purbalingga – Sebanyak 20 Kepala KUA, 20 Pengelola kegiatan pada KUA se-Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan  Kepala Kantor Urusan Agama, Rabu ( 28/03) di RM Asa Kita Purbalingga. Rakor yang berlangsung sehari ini dipimpin  Kasi Bimas Islam, Mukhlis Abdillah.

 

Dalam paparannya Mukhlis menjelaskan, tugas-tugas di KUA dibagi dalam 6 kategori Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan 2 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Jadi idealnya ada 6 ASN JFU di KUA yang terdiri atas Pengelola Urusan Agama (1 orang), Pengolah Data (1 orang ), Pengadministrasi Umum (1 orang), Pengadministrasi Kemasjidan Zakat Wakaf dan Ibadah Sosial (1 orang) dan Penyaji Bahan (2 orang).

“Agar masing-masing JFU melaksanakan sesuai dengan tupoksinya, maka diperlukan penyeragaman JFU dan job deskription pada KUA. Yang dibutuhkan meliputi standar yang sama, peningkatan mutu SDM, peningkatan pelayanan dan job yang jelas, sehingga penyusunan LCKH sesuai dengan tupoksi  JFU-nya,” ungkapnya.

Ia menghendaki agar tidak terjadi overload tugas pada salah satu JFU. Jangan sampai ada JFU yang terlalu banyak job deskripsinya, sementara yang lain kekurangan. Untuk mengatasi hal demikian, diperlukan keaktifan belajar dengan meningkatkan SDM, meningkatkan skill terutama mampu mengoperasikan komputer serta meningkatkan performa pelayanan prima terhadap masyarakat.

” Jangan sampai ASN KUA memiliki sikap ketergantungan dengan wiyata bakti. Jangan pula ASN KUA berebut pekerjaan, semua harus melaksanakan tugas sesuai JFU-nya masing-masing. Jika belum mampu, ya belajar dan terus belajar,” tegasnya.

Diperlukan kesadaran bersama, diangkatnya JFU acuannya berdasarkan kepada kemampuan masing-masing personil. Dengan demikian berbagai upaya harus ditempuh dalam rangka memberdayakan seluruh ASN di KUA. Memaksimalkan SDM yang ada tentu menjadi prioritas utama. KUA memiliki ASN/PNS, Penyuluh Fungsional, Penyuluh Non-PNS dan wiyata bakti. Kepala KUA diharapkan untuk bisa membimbing dan mengarahkan seluruh SDM yang ada tersebut.

Mukhlis juga menghimbau agar petugas operator Sistem Manajemen Pencatatan Nikah (Simkah) menginput data mundur.  Artinya data pencatatan pernikahan lama (sebelum tahun 2011) yang belum masuk sistem diupayakan tersimpan dalam Simkah. Tujuannya supaya aman dan mudah dicari jika masyarakat meminta data pernikahan yang dibutuhkan. Misalnya dikarenakan faktor  kehilangan ataupun kerusakan pada kutipan akta nikah. Faktanya, dokumen yang masih dalam bentuk berkas, register dan model NB seiring berjalannya waktu akan rusak.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dimusyawarahkan kegiatan lomba tingkat provinsi. Di antaranya Musabaqoh Bahtsul Qutub (MBQ) yang akan diwakili oleh Penghulu KUA Bobotsari, Abdul Raub, Karya Tulis Ilmiah oleh Kepala KUA Karangmoncol 1, Saroyo dan KUA Teladan oleh KUA Kecamatan Kaligondang. Mukhlis berharap personil ASN dan KUA yang sudah ditunjuk dapat  melaksanakan amanah yang diembannya dengan penuh tanggung jawab. (sri/sar)

Translate ยป