Purbalingga – 120 pasangan nikah siri di Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet akan mengikuti program isbat (penetapan) nikah. Program ini, digagas oleh tiga institusi yaitu Pemerintah Daerah Purbalingga, Kementrian Agama Purbalingga, dan Pengadialan Agama Purbalingga.
Menurut Sekertaris Daerah Purbalingga, Imam Subijakto pelaksanaan program isbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag. Penetepan surat nikah sangat penting sebagai hukum negara salah satu persayaratan administrasi pembuatan Akta Kelahiran.
“Program isbat nikah baru pertama ada di Purbalingga, dan di Karsidenan Banyumas baru disosialisasikan pada hari ini,” ujar Imam pada saat membuka sosialisasi program isbat nikah di Aulan Kecamatan Mrebet, Selasa (10/4)
Karena baru pertama kali program isbat nikah di Jawa Tengah, Sekda beharap agar program ini berjalan dengan sukses. Untuk itu Sekda menegaskan kepada Camat Mrebet, Kepala KUA, dan Kepala Desa, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) komitmen untuk melaksanakan pelayanan isbat nikah ini sebaik-baiknya.
“Karena yang mengetahui persis sah dan tidaknya nikah secara agama adalah Kepala Desa dan P3N, sehingga yang didaftarkan yang benar-benar sah secara agama jangan yang lain,” ujar Imam
Kepala Kemenag, Rochiman mengatakan pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Untuk pelaksanaan sidang isbat tambah Rochiman bisa dilakukan di KUA atau di Kecamatan, sedangkan sumber data berasal dari desa. Kepala Desa harus benar-benar selektif dalam mengajukan isbat nikah, mana yang secara syarat dan hukumnya telah memenuhi.
“Karena sidang isbat adalah mengakui pernikahan yang dulu telah dilaksanakan pernikahan, tidak menikahkan orang lagi,” ujar Rochiman
Rochiman menambahkan sidang isbat nikah itu gratis dan berlaku surut yang dilakukan oleh pengadilan agama. Karena berlaku surut maka dalam buku nikah akan tercantum hari, tanggal, bulan dan tahun pada saat pelaksanaan nikah. Biaya pencacatan di KUA gratis, sedangkan biaya diluar kantor harus membayar administrasi sebesar Rp 600 ribu.
“Setelah dicatat maka akan dikeluarkan duplikat buku nikah, yang mempunyai kekuatan hukum sama, sehingga dengan dikeluarkannya duplikat ini bisa digunakan sebagai syarat administrasi Akta Kelahiran,” ujar Rochiman.
Program ini menurut Rochiman sangat luar biasa karena menyelesaikan persoalan kependudukan. Ketika akta nikah menghendaki tercantum nama bapaknya tidak memenuhi syarat, dan KUA tidak bisa mengeluarkan buku nikahnya karena tidak memenuhi syaratnya.
“Dengan dicatatnya pernikahan dalam buku nikah ini maka persoalan kependudukan bisa diatasi,” ujar Rochiman.
Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, Hasanudin memberikan sosialisasi tata cara sidang isbat kepada para P3N, Kepala Desa, Kepala KUA dan masyarakat desa Pengalusan.