
Purbalingga (Humas) – Dalam rangka implementasi Pendidikan Anti Korupsi Jenjang Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUDDASMEN) jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan webinar melalui pertemuan virtual yang digelar KPK selama 2 hari, Selasa – Rabu (11-12/3/2025).
Mewakili Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga, Kasi Pendidikan Madrasah sekaligus Plt. Kasubbag TU Sudiono dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan, peserta kegiatan terdiri dari jajaran Seksi Pendidikan Madrasah.
“Selain Kasi Pendidikan Madrasah peserta kegiatan webinar adalah para Kepala MI Negeri, MTs Negeri, MA Negeri, beserta 1 orang Guru bidang kurikulum, Kepala RA Swasta, MI Swasta, MTs Swasta dan MA Swasta beserta perwakilan 1 orang guru, dan para Pengawas Madrasah,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain melalui link zoom meeting kegiatan tersebut juga dapat diikuti melalui link live Youtube KPK RI.
“Untuk wilayah Indonesia bagian barat kegiatan dapat diikuti pada pukul 08.00 – 11.00 WIB,” imbuhnya.
Webinar Nasional hari pertama yang dimoderatori Pipin dan Ramah Handoko dari Direktorat Pengajaran dan Pendidikan (Ditjardik) KPK RI tersebut dihadiri Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI Dian Nofianti, dan para pejabat Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Kegiatan yang bertujuan menguatkan Jejaring Pendidikan Antikorupsi tersebut menghadirkan beberapa pembicara di antaranya: Kepala Satuan Tugas Pendidikan Antikorupsi Jenjang Menengah dan Pendidikan Tinggi KPK RI Anis Wijayanti, Kepala MI Al Huda Ploso Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Siti Khoirunnisak dan Kepala RA Raudhatul Amin Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Aulia Safitri.
Webinar Antikorupsi yang berlangsung dengan sangat menarik tersebut membahas berbagai upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan. Di antaranya materi yang disampaikan narasumber Anis Wijayanti yaitu pencegahan dan penghapusan budaya mencontek pada anak dalam pembelajaran.* (sar)