Purbalingga – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Telaah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025, Senin (6/1/2025) di Aula PLHUT. Kegiatan di hadiri 55 orang, terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Plt. Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kaur TU Madrasah, JFT Seatap, Bendahara Pengeluaran Kemenag dan Madrasah, Pengelola DIPA Kemenag dan Madrasah, Pengelola BMN serta Pengadministrasi Umum.
Terkait dengan anggaran DIPA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, H.Zahid Khasani menegaskan, pertama DIPA harus dikelola secara efektif. Kedua efisiensi dalam penggunaannya sehingga maksimal dalam pemanfaatan untuk kinerja-kinerja publik. Ketiga, dilaksanakan secara profesional. Keempat, transparansi penggunaan anggaran.
Kakankemenag mengutip pesan Menteri Agama Nasrauddin Umar, jangan sampai pelaksanaan anggaran DIPA jauh dari regulasi. Jika jauh dari regulasi maka jauh dari keberkahan.
“DIPA itu bukan barang tabu. Jika hari ini masih ada pejabat yang mengatakan DIPA itu urusan saya, berarti pejabat itu belum memahami visi misi era keterbukaan, era transparansi dan era akuntabel. Jangan sampai di satu seksi yang tahu DIPA hanya Kepala Seksinya dan Bendaharanya saja. Anak buah harus mengetahui juga”, tegasnya.
Karena, lanjuta Kakankemenag, angka DIPA adalah milik APBN. APBN bersumber dari masyarakat, bersumber dari pajak dan sumber alam.
“Untuk itu, DIPA seharusnya dipublikasikan di website dan poster didepan kantor. Contohnya seperti di kantor Balai Desa, ADD dituangkan dalam poster untuk transparansi informasi”, sarannya.
Sekali lagi, Kakankemenag menekankan untuk pengelolaan DIPA secara efktif, efisien, professional, tanggung jawab, transparansi, konsolidasi, dan saling berbagi informasi demi tercapainya tujuan dari pelaksanaan DIPA itu sendiri.
“Jangan sampai pelaksanaan DIPA numpuk di awal tahun tapi bingung di akhir tahun. Harus disesuaikan kapan harus cepat dan kapan harus sedang. Harapannya di akhir tahun kita sudah slow dan tidak ngoyo”, hrap Kakankemenag.
Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan, Penandatanganan Perjanjian Kinerja adalah hal yang sangat penting.
“Artinya kita sudah bersedia komitmen untuk menyelesaikan program itu, karena sudah perjanjian kinerja. Karena dalam falsafah Jawa, janji sama dengan hutang. Jika tidak selesai, hutang perkin kita didunia menyalahi regulasi kalau di akhirat sesuai dengan amalnya masing-masing”, pungkasnya.(sl)