Dekatkan layanan keagamaan, Kankemenag Purbalingga gelar FGD dan serahkan Petugas Babinluhmas di Sirau

Purbalingga – Bantuan Pembinaan dan Penyuluhan untuk Masyarakat ( Babinluhmas) sebagai program unggulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga merupakan terobosan dalam layanan agar lebih mendekat kepada masyarakat. Jika di Kepolisian ada Babinkamtibmas, di TNI ada Babinsa, maka di Kementerian Agama ada Babinluhmas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhammad Syafi’ saat kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dan Penyerahan Petugas Babinluhmas kepada Pemerintahan Desa Sirau Kecamatan Karangmonol, Selasa (7/2).

“Tugas Babinluhmas adalah memberikan penyuluhan, karena memang petugasnya adalah Penyuluh Agama Islam. Penyuluh Fungsional sebagai koordinator dan dibantu oleh Penyuluh Non PNS”, kata Kakankemenag Syafi’.

Babinluhmas hadir, lanjutnya, untuk mendekatkan dan mempermudah layanan kepada masyarakat.

“Tepat sekali, karena Desa Sirau ini yang merupakan desa terluar dari kabupaten Purbalingga memperoleh Petugas Babinluhmas dalam layanan-layanan KUA. Untuk keperluan informasi dan konsultasi, warga Sirau cukup datang ke Balai Desa dan bertemu dengan Petugas Babinluhmas”, terangnya.

Pendekatan layanan ini  bertujuan agar mempermudah layanan kepada masyarakat, sebagai implementasi dari yassiruu wa laa tu’assiruu, permudahlah dan janganlah dipersulit. Tujuan lainnya adalah agar setiap kita yang diberikan amanah untuk lebih berhati-hati, karena  Rasulullah SAW memiliki doa yang berbunyi “Ya Allah, orang-orang yang diserahi urusan sebagian urusan umatku dan dia mempersulit mereka maka persulitlah urusannya”.

“Barang siapa yang mempermudah urusan orang yang kesulitan di dunia ini, maka Allah akan membuat mudah  urusannya baik di dunia maupun di akhirat”, tandas Kakankemenag Syafi’.

Pernikahan Dini

Sementara itu, Kepala Desa Sirau, Dirun menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kehadiran Petugas Babinluhmas, seraya menyampaikan permasalahan yang fenomenal di desanya, yakni pernikahan dini.

“Menjadi pemikiran kami adalah masalah pernikahan dini. Di Sirau masih banyak kejadian seperti ini dan ini dilematis bagi kami selaku Pemerintahan Desa. Jika ada permohonan surat pengantar sidang dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, tidak ditanda tangani bagaimana, tidak ya bagaimana”, ungkapnya.

Dirun berharap dari FGD ini dapat diselesaikan bersama dan tentunya Bantuan Babinluhmas diharapkan menjadi solusi dari permasalahan yang ada di desanya. Sehingga meminimalisir pernikahan dini, setidaknya tidak usia 15 tahun menikah tapi bisa ditunda di usia 20 tahun.

Camat Karangmoncol, Juli Ahmadi mengapresiasi atas Penyerahan Petugas Babinluhmas di desa-desa wilayah Kecamatan Karangmoncol dan secara simbolis dilaksanakan di desa Sirau.

“Kita berharap sinergitas bersama antara Pemda, Pemdes dengan kementerian atau instansi vertikal. Kalau di tingkat Kecamatan ada Babinluhmas dari KUA, Babinkamtibmas dari Kepolisian dan Babinsa dari TNI,  di desapun sama. Tentunya sinergitas sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat”, katanya.

Juli juga berpesan agar pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui Petugas Babinluhmas ditingkatkan kualitas pelayanannya di desa-desa wilayah kecamatan Karangmoncol.

Antusiasme

Saat dibuka forum diskusi yang dipandu oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Sarif Hidayat, warga yang hadir sangat antusias menyampaikan informasi, aspirasi dan konsultasi terkait permasalahan keagamaan di desa Sirau, seperti masalah pernikahan dini bagaimana jika untuk menekan angka tersebut di desa Sirau didirikan Madrasah Aliyah. Masalah seputar madrasah diniyah, haji, wakaf dan kemasjidan. Semua pertanyaan dari warga ditanggapi langsung oleh Kakankemenag, Plt. Kasi Bimas Islam, Kasi PD Pontren, Kasi PHU dan Ketua Gara Zakat Wakaf.

Sri Lestari

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content