Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

One Stop Service Posko Keagamaan Kemenag Purbalingga, Duplikat Buku Nikah Korban Banjir Dilayani dari Lokasi

Purbalingga (Humas) – Posko Layanan Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menghadirkan layanan one stop service bagi warga terdampak banjir dalam pengurusan duplikat buku nikah. Melalui sistem pelayanan terpadu ini, warga cukup mengurus administrasi di posko tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Pelayanan Duplikat Nikah di posko llayanan keagamaan kemenag purbalingga
Pelayanan Duplikat Nikah di posko Layanan Keagamaan Kemenag Purbalingga di desa Serang, Selasa (3/2/2026).

Di Posko Layanan Keagamaan Desa Serang, Kecamatan Karangreja, pada Selasa (3/2/2026), tim posko melayani pengurusan duplikat buku nikah bagi dua pasangan warga, serta mendata lima pasangan lainnya yang juga kehilangan buku nikah akibat hanyut terbawa banjir. Seluruh berkas diproses secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan duplikat buku nikah ini menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak administrasi keagamaan masyarakat tetap terpenuhi meskipun berada dalam kondisi darurat pascabencana. Pendekatan pelayanan yang diterapkan menitikberatkan pada kemudahan, kecepatan, dan empati terhadap kondisi warga.

Pelayanan serupa juga diberikan melalui Posko Layanan Keagamaan di Desa Sangkanayu. Petugas posko, Niswatun Azizah, menjelaskan bahwa sistem layanan yang diterapkan memungkinkan warga mengurus seluruh kebutuhan administrasi cukup dari satu titik layanan.
“Kami menerapkan konsep one stop service. Warga menyerahkan data di posko, sementara petugas yang mengurus seluruh proses ke KUA. Warga tidak perlu bolak-balik, kami yang antar-jemput berkasnya,” jelasnya.

Menurut Niswatun, mekanisme ini dirancang agar warga tetap mendapatkan layanan optimal tanpa menambah beban di tengah proses pemulihan pascabencana.
“Di kondisi seperti ini, pelayanan harus hadir mendekat. Istilahnya bisa dibilang layanan COD, dokumen diproses oleh petugas dan diserahkan kembali kepada warga,” imbuhnya.

Niswatun Azizah, Petugas Posko Layanan Keagamaan Kemenag Purbalingga di Desa Sangkanayu.

Warga Desa Sangkanayu, Salimah, yang menerima layanan tersebut mengaku sangat terbantu dengan pola pelayanan terpadu ini.
“Kami merasa sangat terbantu karena tidak harus ke KUA. Pelayanan dari posko ini cepat dan memudahkan, apalagi di situasi bencana seperti sekarang,” ungkap salah satu warga.

Warga desa Sangkanayu mendapatkan layanan legalisir buku nikah tanpa harus datang ke KUA Mrebet, Selasa (3/2/2026).

Melalui Posko Layanan Keagamaan, Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah warga terdampak bencana.

Editor : Sri Lestari

Foto : Posko Layanan Keagamaan Kemenag Purbalingga

Post Relate

Translate »
Skip to content