Purbalingga (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan tindak lanjut serta pemantauan berkala atas penyelesaian pagu minus belanja pegawai Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 secara daring, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Sehati dan bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pagu minus sebelum akhir tahun sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran TA 2025.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa pagu minus merupakan tanggung jawab Kementerian Agama yang harus diselesaikan secara tuntas dan terukur. Pemantauan ini menjadi langkah awal untuk memonitor secara langsung penyelesaian pagu minus dalam tiga hari ke depan. Apabila terdapat data yang belum signifikan, akan segera dilakukan langkah-langkah teknis percepatan penyelesaian.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pagu minus Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebagai pagu minus terakhir, dan pada Tahun Anggaran 2026 tidak akan lagi dibuka akun pagu minus.
Baca Juga: Awali Tahun 2023, Kankemenag Purbalingga Gelar Rakor Anggaran
Kontributor : Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Wisnu