Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Koordinasi Agen Perubahan 2025 Dorong Inovasi dan Pelayanan Publik Berintegritas

Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga berpartisipasi secara daring dalam Kegiatan Koordinasi Agen Perubahan Kemenag Tahun 2025 yang digelar oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI dari Ruang Rapat VVIP Sehati, Jumat (5/12/2025). Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat peran Agen Perubahan sebagai motor penggerak reformasi birokrasi, peningkatan layanan publik, dan pembentuk citra positif satuan kerja Kementerian Agama.

Koordinasi agen perubahan Kemenag RI 2025

Dalam sambutannya, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag RI, Nur Arifin, menegaskan bahwa agen perubahan merupakan individu pilihan yang menjadi pelopor dalam mendorong transformasi di lingkungan Kemenag.

“Agen perubahan adalah orang terpilih yang menjadi pelopor dan berperan sebagai panutan. Mereka harus mencerminkan nilai-nilai Kemenag serta memiliki kinerja tinggi dan berintegritas,” ujarnya.

Nur Arifin menambahkan bahwa agen perubahan tidak hanya bertugas melakukan perbaikan internal, tetapi juga harus mampu memberikan pengaruh positif bagi birokrasi dan masyarakat. Mereka diharapkan menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan di satuan kerja masing-masing.

Melalui koordinasi ini, Kemenag Purbalingga memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, modern, dan terpercaya.

Baca Juga: Ketua PZI Sudiono: PPPK Harus Jadi Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas

Kontributor/ Publisher : Ahyan
Foto : Ahyan

Post Relate

Translate »
Skip to content