Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Kemenag Purbalingga Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf di Tujuh Kecamatan

Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mulai melaksanakan kegiatan pendampingan pengukuran tanah wakaf di sejumlah wilayah, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Siti Honiah Munjiati, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

“Dengan pendampingan yang baik dan kerja sama lintas sektor, kita dapat memastikan tanah wakaf di Purbalingga memiliki legalitas yang kuat serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.

Pengukuran tanah wakaf

Sementara itu, Timbul Prihastanto selaku Pelaksana Pendampingan menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran tanah wakaf akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah disusun bersama ATR/BPN. Kegiatan diawali di Kecamatan Karangmoncol pada Senin hingga Selasa, 10–11 November 2025. Selanjutnya, pengukuran akan dilakukan di Kecamatan Rembang pada Selasa, 11 November 2025, kemudian berlanjut di Kecamatan Kejobong dan Pengadegan pada Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Pengukuran Tanah Wakaf di 9 Titik Kecamatan Kertanegara Sukses,Penyelenggara Zawa Bekerja Sama ATR/BPN

Rangkaian kegiatan akan diteruskan di Kecamatan Kaligondang pada Kamis, 13 November 2025, dan ditutup dengan pengukuran di Kecamatan Kemangkon serta Kecamatan Bojongsari pada Jumat, 14 November 2025.

Lokasi-lokasi pengukuran tersebut meliputi beberapa bidang tanah wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah dan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang tersebar di tujuh kecamatan.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Purbalingga sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset wakaf di tingkat daerah.

Kontributor : Nael
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Istimewa

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content