
Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi terkait proses likuidasi Kantor Urusan Agama (KUA) Karangmoncol 1 dan KUA Mrebet 2 di Aula PLHUT Kemenag Purbalingga, Senin (22/9/2025).
Rapat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan KUA, khususnya penggabungan KUA Karangmoncol 1 dan 2 serta KUA Mrebet 1 dan 2. Kebijakan ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut para ASN dari KUA Karangmoncol 1 dan 2, KUA Mrebet 1 dan 2, serta para kepala desa se-Kecamatan Karangmoncol dan se-Kecamatan Mrebet.
Rapat koordinasi juga menjadi ajang konsolidasi teknis, termasuk penyelarasan administrasi, pembagian tugas ASN, serta koordinasi dengan pemerintah desa agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik di bidang pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, dan layanan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Kemenag Purbalingga Ikuti Rapat Persiapan Likuidasi Ditjen PHU Secara Daring
Kontributor : Walid
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif