Purbalingga (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazir Saryono atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Jumat (15/08/2025). Tanah wakaf seluas 279 meter persegi tersebut diperuntukkan untuk Masjid Nurul Iman yang berlokasi di RT 06 RW 13 Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja.
Penyerahan sertifikat dilakukan di sela kegiatan Pembukaan Lomba Agustusan HUT ke-80 RI yang berlangsung di Halaman Gedung PLHUT Kemenag Purbalingga.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag didampingi Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara) Moh. Nur Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada pihak yang telah berikhtiar hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf ini.
“Sertifikat ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, sehingga peruntukannya untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para nazir agar senantiasa mengelola dan memanfaatkan aset wakaf sesuai syariah dan peraturan yang berlaku, serta melaporkan perkembangannya secara berkala.
Nazir Saryono menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan Kemenag Purbalingga selama proses pengurusan sertifikat.
“Dengan adanya sertifikat ini, insyaAllah pengelolaan Masjid Nurul Iman akan semakin mantap dan terlindungi,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk mensertifikatkan aset wakafnya, sehingga kebermanfaatannya dapat terjamin bagi generasi mendatang.
Kontributor : Ahyan Putra
Editor/ Publisher : Sri Lestari
Foto : Tim Kreatif