
Purbalingga (Humas) – Sebanyak 148 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyatakan kesediaannya untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji/tunjangan kinerja/tunjangan sertifikasi. Komitmen ini disampaikan pada kegiatan Pelatihan Service Excellent bagi PPPK yang berlangsung di Aula Andrawina Owabong Cottage Bojongsari, Selasa (8/7/2025).
Pembayaran zakat profesi ini akan dilakukan secara rutin melalui Bendahara Kankemenag Purbalingga dan disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Purbalingga.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Ketua UPZ Kankemenag Purbalingga, Moh Nur Hidayat, yang juga menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dalam pemaparannya, Nur Hidayat menyampaikan bahwa zakat profesi merupakan bentuk aktualisasi tanggung jawab sosial dan spiritual ASN dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
“Zakat profesi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang membutuhkan. Melalui mekanisme UPZ, penyalurannya akan lebih terarah, tepat sasaran, dan terintegrasi dengan program BAZNAS,” jelasnya.
Kepala Kankemenag Purbalingga, H. Zahid Khasani mengapresiasi komitmen ASN PPPK tersebut. Ia berharap zakat yang terkumpul dapat menjadi amal jariyah yang membawa keberkahan, baik bagi para muzakki maupun mustahik.
“ASN Kemenag harus menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban zakat. Ini bagian dari integritas pribadi sekaligus bentuk kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat,” ujar Kakankemenag.
Baca Juga: Pelatihan Service Excellent Bagi PPPK, Kakan: Jadilah ASN yang Berkhidmah untuk Umat
Kontributor : Sri Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan Putra
Foto : Wiwit