
Purbalingga (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga melaksanakan sidang lokasi tanah wakaf di dua tempat, yaitu Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Selasa (1/7/2025).
Proses tersebut juga melibatkan unsur pemerintah desa, nadzir wakaf, dan masyarakat sekitar yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan tanah wakaf di wilayahnya.
Sidang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas tanah wakaf dan kelengkapan dokumen guna mendukung proses sertifikasi. Dengan adanya sidang ini, tanah wakaf dapat tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Upaya ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf.
Baca Juga: Wakaf 100Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama
Kontributor : Nael
Editor/ Publisher : Ahyan Putra
Foto : Edi