Purbalingga (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran tanah wakaf di 9 titik Kecamatan Kertanegara pada Sabtu (14/06). Sembilan titik tersebut antara lain 8 titik di Desa Karangasem dan 1 titik Desa Asih, Kecamatan Kertanegara.
Moh. Nur Hidayat, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankememag Purbalingga terjun langsung dalam proses pengukuran tanah wakaf untuk memastikan tahapan demi tahapan pengukuran berjalan dengan baik dan lancar.
Pengukuran tanah wakaf ini sebagai tindak lanjut permohonan yang diajukan para nadzir wakaf ke Kemenag Purbalingga. Selain itu, pengukuran tanah wakaf juga dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf sehingga para nadzir segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan teknis dalam pengurusan sertifikat tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapannya setelah pengukuran ini proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera diproses dan sertifikat wakaf segera terbit,” terang Moh. Nur Hidayat. (*)
Kontributor : Ahyan Putra
Editor / Publisher : Sri Lestari
Foto ; Dok. Zawa