Purbalingga – Dalam rangka meningkatkan kualitas data Barang Milik Negara (BMN) serta menyempurnakan regulasi terkait pengelolaannya, Tim Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan kegiatan monitoring dan finalisasi penyusunan perubahan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas, akurasi, dan konsistensi data BMN di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari tahapan finalisasi penyusunan perubahan atas KMA Nomor 607 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama.
Tim Biro Keuangan dan BMN melakukan peninjauan langsung ke lapangan, berdialog dengan pengelola BMN di satuan kerja, serta memberikan asistensi teknis terkait pengelolaan dan pelaporan BMN yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Dalam sesi diskusi, dibahas pula berbagai tantangan dan solusi dalam pelaksanaan pengelolaan BMN di tingkat satker.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Plh. Kasubag TU menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN di wilayahnya. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Tim Biro Keuangan dan BMN yang memberikan arahan dan bimbingan langsung. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan tata kelola aset negara yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan penyusunan perubahan KMA Nomor 607 Tahun 2020 dapat lebih komprehensif dan aplikatif, sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pengelolaan BMN di lapangan.
Pewarta : ADS
Editor : ADS
Foto : ADS