Purbalingga – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Hj. Khamimah menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan haji tahun 1444 H / 2023 M dalam siaran persnya melalui kanal Youtube Kemenag Purbalingga News pada Kamis (19/01). Ia mengatakan, penyelenggaraan haji tahun ini ada tiga perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam MOU antara Menteri Agama RI dengan Menteri Haji Arab Saudi tanggal 8 Januari lalu.
Tiga perubahan tersebut yang pertama adalah terkait kuota. Kuota haji Indonesia pada tahun sebelumnya saat masih normal (2019) sebanyak 203 ribu. Sedangkan tahun ini Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu.
“Alhamdulillah, Kabupaten Purbalingga memperoleh kuota sebanyak 625 calon jemaah haji. Sedangkan daftar nama-nama calon jemaah kita masih menunggu ketetapan dari Kemenag RI”, katanya.
Sedangkan perubahan yang kedua adalah tidak ada pembatasan usia.
“Untuk tahun 1443 H memang dibatasi usia karena pandemi, hanya bagi yang dibawah 65 tahun dan yang diatas 65 tahun ditunda keberangkatannya. Sedangkan untuk tahun 1444 H, tidak ada lagi pembatasan usia. Yang pasti kuotanya masuk maka calon jemaah diatas 65 tahun akan bisa berangkat”, terang Khamimah.
Adapun perubahan yang ketiga adalah penanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini oleh syarikah atau perusahaan.
“Dulu dilakukan dan di pertanggung jawabkan oleh Muassasah, sedangkan tahun ini oleh syarikah. Disediakan enam perusahaan. Masing-masing negara yang akan mengirim CJH bisa memilih syarikah mana yang sesuai dengan kemampuan dan ketentuan dari masing-masing negara”, pungkasnya.
Sri Lestari