2021-04-02 08:57:25Melalui Surat (Offline PTSP) Pemohon menyampaikan surat permohonan rekomendasi dilampiri proposal ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP. (Mulai) Petugas PTSP menerima, memverifikasi, mengendali surat masuk dan mencetak draft rekomendasi Pejabat pelaksana yang ditunjuk mencatat berkas permohonan dan memvalidasi Surat Rekomendasi Kasi Pendidikan Madrasah meneliti dan memparaf drat rekomendasi Kakankemenag menandatangani dan mengesahkan Rekomendasi PTSP/umum mengendali dan menomori surat keluar serta menyerahkan rekomendasi Pemohon menerima Rekomendasi (Selesai). Secara Online Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan Rekomendasi Permohonan Ijop Madrasah yang ada di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap) Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan menyampaikan ke PTSP PTSP meneliti, mengendali surat dan membuat draft rekomendasi Kasi Bimas Islam memferivikasi dan memparaf draft rekomendasi Kepala Kantor mengesahkan dan menandatangani rekomendasi PTSP membuat nomor surat keluar dan menyerahkan ke operator Operator Upload Rekomendasi ke Pemohon Selesai