2021-04-02 09:18:00
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan Surat Permohonan Penasehatan Perkawinan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan Data Penasehatan Perkawinan Kepada Kasi BIMAS
- Kasi BIMAS mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Data Penasehatan Perkawinan
- Selesai.
Secara Online
|