2021-04-03 22:29:51
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas usulan pembatalan haji beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi Surat Permohonan usulan pembatalan haji kepada Kasi Haji
- Kasi Haji mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Usulan pembatalan haji.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat Surat Usulan pembatalan haji.
- Selesai.
Secara Online
- Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan usulan pembatalan haji yang di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap)
- Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasi Haji
- Kasi Haji mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai untuk melaksanakan tugas membuat Surat Usulan pembatalan haji .
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat Surat Usulan pembatalan haji .
- Selesai