2021-04-02 12:56:10
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan proposal beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi Surat Permohonan Rekomendasi ijin operasional Madrasah kepada Kasi Pendidikan Madrasah
- Kasi Pendidikan Madrasah mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Rekomendasi ijin operasional Madrasah.
- Pejabat / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat rekomendasi dan memverifikasi lapangan.
- Selesai.
Secara Online
- Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan rekomendasi ijin operasional madrasah yang di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap)
- Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasi Pendidikan Madrasah
- Kasi Pendidikan Madrasah mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai untuk melaksanakan tugas membuat rekomendasi dan memverifikasi lapangan.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat rekomendasi dan memverifikasi lapangan.
- Selesai