2021-04-04 00:22:47
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas permohonan penyuluh agama non muslim beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi Surat Permohonan permohonan penyuluh agama non muslim kepada Kasi BIMAS
- Kasi BIMAS mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Permohonan penyuluh agama non muslim.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat Surat Permohonan penyuluh agama non muslim.
- Selesai.
Secara Online
- Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan permohonan penyuluh agama non muslimyang di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap)
- Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasi BIMAS
- Kasi BIMAS mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai untuk melaksanakan tugas membuat Surat Permohonan penyuluh agama non muslim.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat Surat Permohonan penyuluh agama non muslim.
- Selesai