2021-04-03 22:13:49
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas pendaftaran beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi Surat Permohonan pendaftaran / tanda daftar LPQ kepada Kasi Pendidikan Dasar dan Pondok Pesantren
- Kasi Pendidikan Dasar dan Pondok Pesantren mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Pendaftaran / tanda daftar LPQ.
- Pejabat / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat surat pendaftaran / tanda daftar LPQ.
- Selesai.
Secara Online
- Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan pendaftaran / tanda daftar LPQ yang di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap)
- Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasi Pendidikan Dasar dan Pondok Pesantren
- Kasi Pendidikan Dasar dan Pondok Pesantren mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai untuk melaksanakan tugas membuat surat pendaftaran / tanda daftar LPQ.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat surat pendaftaran / tanda daftar LPQ.
- Selesai