2021-04-04 01:18:31
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas permohonan cuti PNS beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi Surat Permohonan cuti PNS kepada Kasubag TU
- Kasubag TU mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat ijin cuti PNS.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat Surat ijin cuti PNS.
- Selesai.
Secara Online
- Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan cuti PNS yang di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap)
- Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasubag TU
- Kasubag TU mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai untuk melaksanakan tugas membuat Surat ijin cuti PNS.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat Surat ijin cuti PNS.
- Selesai