2021-04-02 19:42:33
Melalui Surat (Offline PTSP)
- Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas pendaftaran beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP.
- Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi Surat Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah kepada Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
- Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Rekomendasi ijin operasional Madrasah.
- Pejabat / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat surat pendaftaran madrasah diniayah.
- Selesai.
Secara Online
- Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan rekomendasi ijin operasional madrasah yang di website (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap)
- Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag
- Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
- Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai untuk melaksanakan tugas membuat surat pendaftaran madrasah diniayah.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat surat pendaftaran madrasah diniayah.
- Selesai