2021-04-01 08:25:52 Melalui Surat (Offline PTSP) Pengguna layanan/institusi menyampaikan Surat Permohonan Informasi dan Data ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui PTSP Petugas PTSP memverifikasi berkas dan melaporkan ke Kakankemenag Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasubag TU Kasubag TU mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat Informasi data. Selesai. Secara Online 1. Institusi/perorangan mengisi formulir Permohonan Informasi dan Datayang ada diwebsite (purbalingga.kemenag.go.id/Sicakap) 2. Operator meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melaporkan ke Kakankemenag 3. Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasi Pendidikan Madrasah 4. Kasi Penmamendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai berkompeten untuk membuat draft Informasi dan Data. 5. Selesai .